Thursday, December 22, 2016

Lambang Provinsi Sumatera Barat

P
rovinsi Sumatera Barat beribukota di Padang, luas wilayahnya mencapai 42.012,89 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 5.133.286 jiwa yang mayoritasnya beragama Islam yakni 98%. Provinsi Sumatera Barat terdiri dari 19 Kabupaten/Kota, 176 Kecamatan, 303 Kelurahan dan 711 desa.
Bentuk logo atau lambang Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut:

Dan inilah arti logo atau lambang Provinsi Sumatera Barat:
ARTI BENTUK:
Bentuk perisai persegi lima: melambangkan bahwa Provinsi Sumatera Barat adalah merupakan salah satu dari daerah-daerah provinsi dalam lingkungan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Rumah Gadang/Balai Adat adalah tempat mufakat atau tempat lahirnya filsafat alam pikiran Minangkabau yang mashur, demokrasi menurut alur dan patut sebagai lambang konsekwen melaksanakan demokrasi.

Atap Masjid Bertingkat Tiga dan Bergonjong Satu: melambangkan salah satu dari bentuk rumah ibadah yang khas menurut arsitektur alam Minangkabau Asli, yang melambangkan agama Islam sebagai salah satu agama yang pada umumnya dipeluk masyarakat.

Bintang Segi Lima: melukiskan nur/cahaya dari pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Atap Rumah Gadang/Balai Adat Minangkabau Tajam dan Runcing ke Atas: merupakan gaya pergas yang tangkas dalam seni bangunan khas alam Minangkabau yang melambangkan sifat rakyatnya yang dinamis, bekerja keras dan bercita-cita luhur untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.

Empat Buah Gonjong Rumah Adat/Balai Adat dan sebuah Gonjong Masjid yang menjulang tinggi keangkasa: melambangkan keluhuran sejarah Minangkabau dari zaman ke zaman dalam semboyan kata "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah".

Gelombang Air Laut adalah suatu lambang dinamika dari masyarakat Minangkabau.


ARTI MOTTO
"Tuah Sakato" berarti sepakat untuk melaksanakn hasil mufakat/musyawarah dan sebagai slogan kata (tanda kebesaran) yang terkandung dalam peribahasa Indonesia "Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh".

No comments:

Post a Comment