Wednesday, December 28, 2016

Menyesal, Pembunuh Brimob di Sumatera Barat Menyerah di Bogor

JUM(26) buronan dengan dugaan kasus pencurian dan tabrak lari yang menewaskan dua anggota Brimob di lahan perkebunan sawit milik PT Sumbar Andalas Kencana (SAK), di Kecamatan Timpe, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada 24 Januari 2016 diamankan di Polsek Bogor Timur, Kota Bogor, Sabtu, 5 Maret 2016. (Beritasatu.com/Vento Saudale)
Kepolisian Sektor Bogor Timur, Polres Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial JUM (26) yang menjadi buronan polisi  atas kasus pencurian dan tabrak lari yang menewaskan dua anggota Brimob di lahan perkebunan sawit di Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
Kapolsek Bogor Timur, Komisaris Didik Purwanto menuturkan JUM diamankan di terminal bus Baranangsiang, Kota Bogor, Jumat kemarin. Ia terlihat gelisah masuk-keluar bus tujuan Sumatera dengan menenteng dua tas besar. Merasa curiga petugas membawanya ke pos polisi.
"Saat ditanya, JUM mengaku akan pergi ke Sumatera untuk menyerahkan diri karena terlibat pencurian di perkebunan sawit hingga menyebabkan dua anggota brimob meninggal. Mendengar pernyataan tersebut, JUM dibawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan intensif," kata Didik, Minggu (6/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui koordinasi dengan Polres Dharmasraya, diketahui jika JUM masuk dalam daftar pencarian orang dengan dugaan kasus pencurian dan tabrak lari yang menewaskan dua anggota Brimob di lahan perkebunan sawit milik PT Sumbar Andalas Kencana (SAK), di Kecamatan Timpe, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada 24 Januari 2016.‬
Dari pengakuan JUM kepada polisi, selama di Bogor dirinya tinggal bersama istrinya di kawasan Dramaga, Kabupaten Bogor, selama satu bulan. Ia pun berencana untuk menyerahkan diri karena stres dan rasa takut yang menghantui dirinya. ‪"Dia ingin taubat katanya, dan juga stres tertekan karena temen-temennya yang ikut aksi tertangkap semua, dua diantaranya tewas dalam pengejaran," terangnya.‬
Akhirnya, setelah menginap sehari di Polsek Bogor Timur, tersangka kemudian dibawa Sumatera Barat didampingi penyidik reskrim Polda Sumbar Sabtu kemarin. Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

No comments:

Post a Comment